Tamiang Layang, eksposia.com – Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korbannya meninggal, kemarin (29/3/2025) dan menggegerkan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, langsung ditindaklanjuti apparat keamanan. Polres Barito Timur, terutama Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), langsung menggelar press release berkaitan kasus tersebut, tadi (Minggu, 30/3/2025).
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH, didampingi Kasat Reskirm AKP Adhy Hariyanto SH MM, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo serta Kasi Humas Ipda Kholid M, memaparkan bahwa insiden berdarah, lebih dilatari sakit hati pelaku (M) terhadap korban (A alias B) yang kerap mendapat perlakuan kasar.
“Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati terhadap korban. Puncaknya, tanggal 29 Maret 20205 atau kemarin, dia bertemu pelaku di sebuah pencucian sepeda motor, dan terlibat cekcok. Korban sempat memukul pelaku, dan itu yang membuat pelaku jadi gelap mata. Dia pulang untuk mengambil parang,” kata Kapolres, yang kemudian menambahkan bahwa setelah mengambil parang, pelaku mencari korban di Pasar Temanggoeng Djajakarti Tamiang Layang.
“Pelaku menemukan korban di sana, di lantai dua, tepatnya. Seketika, ia melayangkan serangan menggunakan parang tersebut hingga korban tersungkur bersimbah darah. Tim relawan bersama petugas kami sempat mengevakuasi korban ke RSUD Tamiang Layang, namun dalam perjalanan, nyawanya tak dapat diselamatkan lagi,” imbuh Eddy.
Begitu mendapat laporan, Tim Satreskrim pun bergerak cepat, mencari dan mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sebilah parang plus kumpang-nya, yang digunakan tersangka membacok korban. Kasat Reskrim Adhy secara terpisah menyatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Ada beberapa saksi, yang sudah kita tanyai. Dan bisa jadi, saksi nanti akan bertambah untuk menguak kasus yang sebenar-benarnya. Adapun tersangka sendiri, terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” urai Kasat Reskrim.
Selain dari perkara pembunuhan, tiga tersangka lain dihadirkan dala konferensi pers ini pada kasus peredaran narkoba. Di mana menurut Kapolres Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba Budi Utomo, lokasi peredarannya ada di Kecamatan Dusun Tengah sebanyak dua kali dan di Kecamatan Paju Epat satu kali. “Dari hasil transaksinya, mencapai jumlah sekitar Rp 33 juta,” ucap Kapolres yang diangguki Kasat Resnarkoba. TYO
Leave a Reply