Komdigi dan BPOM RI Hapus 35.000 Lebih Konten Promosi Ilegal

Jakarta – Terhitung sejak tahun 2018, lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal berhasil dihapus. Hal ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kemkomdigi dan BPOM RI dalam memberantas konten-konten ilegal di ruang digital.

“Aksi yang kita bukan sekadar formalitas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya. Dan kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” tandas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam audiensi dengan Kepala BPOM, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dari data yang dihimpun, platform Meta (plus Facebook) mendominasi pelanggaran dengan 23.000 konten illegal. Kemudian diikuti berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa.

Sementara itu, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman. “Tupoksi BPOM dalam pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal, menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi ini,” ucap Taruna.

Adapun Kemkomdigi sendiri, telah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. – TYO

Sumber foto/ilustrasi : pexels.com
Materi berita : komdigi.go.id

Leave a Reply