Palangka Raya, eksposia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), bertindak tegas pada anggotanya yang melakukan kesalahan fatal. Hal ini dilakukan demi menegakkan citra institusi kepolisian. Salah satunya adalah pada Brigadir AKS, yang berdinas di Mapolresta Palangka Raya, dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dikatakan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kepala Bidang Provost dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalteng, Komisaris Besar (Kombes) Nugroho, sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang kode etik profesi.
“Brigadir AKS diberhentikan, berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal di Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu. Setelah menjalani siding kode etik profesi, sanksi pun dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Erlan Munaji dan Direskrimum Kombes Nuredy Irwansyah, kemarin (Senin, 16/12/2024) yang disampaikan melalui rilis pers dan disebarluas Polres Barito Timur tadi pagi (Selasa, 17/12/2024)
Kabid Propam Nugroho menambahkan, bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024). “Empat hari kerja, kami sudah melengkapi berkas, bahkan menyidangkan kode etik dan selesai pukul 11.30 WIB. Dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang tercela. Dan yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari. Barulah, terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” paparnya.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah menambahkan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
“Kami dari Ditreskrimum meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut, dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka. Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku, yaitu Brigadir AKS dan H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP. Di mana keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkas Nugroho. – NIA/TYO
Leave a Reply