Tamiang Layang, eksposia.com – Setelah mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 di Palangka Raya, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPdI MAP, mengharapkan agar Kabupaten Barito Timur bisa menerapkan apa yang sudah menjadi ketetapan aturan itu.
Menurutnya (Sabtu, 30/11/2024) Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, kaitannya adalah keselarasan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah. Dan dalam penyusunan ApBD 2025, dituntut penguasaan teknologi, karena penyusunannya menggunakan sistem.
“Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia alias SIPD RI ini, dari tahap perencanaan hingga laporan harus diinput SIPD RI ini menjadi alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran,” terangnya.
Masih menurut Nur Sulistio, pemerintah pusat juga mengingatkan Pemkab/Pemkot agar belanja pokok seperti program dan kegiatan utama harus lebih besar dibandingkan belanja penunjang, seperti perjalanan dinas dan rapat.
Adapun belanja untuk urusan wajib seperti kesetanan, pendidikan dan infrastruktur. Setelah urusan wajib terpenuhi,baru daerah bisa mberinhibah dan bantuan keuangan, sesuai kemampuan keuangan masing-masing. NIA
.
Leave a Reply