Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bartim Layangkan Surat Imbauan

Tamiang Layang, eksposia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur (Bawaslu Bartim) telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur menjelang tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Surat imbauan tersebut, bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Menurut Anggota Bawaslu Bartim yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) HP2H, Ahmad Saufi, tadi (Rabu, 20/11/2024) masa tenang adalah waktu untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari kampanye.

Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan adil.

“Kami telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada para pasangan calon (Paslon), menjelang memasuki Tahapan Masa Tenang ini, semua pihak hendaknya selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.” tuturnya.

Dalam surat imbauan dengan Nomor : 448/PM.00.02/K.KH-02/11/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2024, mencakup berbagai poin penting. Di antaranya termasuk larangan melakukan kegiatan kampanye dan aktivitas politik lainnya, yang dapat memengaruhi pemilih serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat berakibat pada sanksi tegas, termasuk pembatalan hasil Pemilihan bagi Pasangan Calon yang terbukti melanggar.

Bawaslu Bartim juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan periode kritis sebelum masa pemungutan suara. Di sini, semua paslon diharapkan dapat menghormati aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pemilihan Tahun 2024 yang bersih dan berintegritas.

“Dalam tahapan masa tenang ini, kami lebih menekankan pengawasan dengan cara melakukan patroli masa tenang, berkerjasama dengan Stakeholder terkait dalam pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, hingga melakukan patroli ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi berpotensi Rawan.” tambahnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Bartim juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif, dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga proses pemungutan suara. Selain itu , mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakat untuk menolak politik uang atau materi lainnya.

Mengenai hal ini sendiri, telah diatur dalam Pasal 187 huruf (A) Undang Undang 10 Tahun 2016 bahwa pemberi maupun penerima uang atau materi lainnya dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan pelaksanaan Tahapan Masa Tenang, sampai dengan tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, dapat menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis. Semata-mata asaah demi menghasilkan pemimpin Kabupaten Barito Timur yang berintegritas dan bermartabat. – TYO

Sumber : Rilis Bawaslu Bartim di

Leave a Reply