Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terpenuhi, Bawaslu Bartim Lakukan Pengawasan Mlekat

Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Mendekati pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak 2024, yang tidak lama lagi akan tiba, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur bersama-sama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa se-kabupaten, mulai bergerak untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi, melalui giat pelaksanakan pengawasan melekat.

Tahapan ini adalah untuk memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah dibentuk KPU Bartim, bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih, untuk Pemilihan Serentak 2024.

Untuk memastikan hak pilih masyarakat di Pemilu ini, Bawaslu Bartim telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, selama masa Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih. Baik di masing-masing Panwaslu Kecamatan sampai dengan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Bartim. Tak hanya itu, mereka juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih, yang telah disesuaikan dengan peta kerawanan di wilayah masing-masing.

Patroli pengawasan sendiri, menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana Surat Edaran (SE) No 89 tahun 2024, tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan serentak Tahun 2024.

Ahmad Saufi, anggota Bawaslu Kab Bartim menuturkan, bahwa berdasarkan hasil Uji Petik atau Uji Sampling hasil Coklit yang telah dilaksanakan oleh PKD se-Bartim, masih terdapat beberapa temuan di lapangan. Namun persoalan-persoalan ini, telah segera mendapatkan penanganan.

“Di antaranya terdapat 12 Pemilih, yang masih belum ditempeli stiker ditemukan di Kecamatan Karusen Janang.. Lalu ada 1 stiker coklit yang tertempel bukan di rumah yang bersangkutan, ditemukan di Kecamatan Dusun Timur,” ujar Saufi tadi (Kamis, 25/7/2024). Yang juga menjelaskan bahwa beberapa kejadian serupa, tercatat di beberapa kecamatan lain.

“Misalnya, penempelan 1 stiker coklit namun memuat 3 Kartu Keluarga (KK). Ini ditemukan di Kecamatan Patangkep Tutui. Lalu ada 12 pemilih yang terindikasi masuk dalam Daftar Pemilih Ganda, yang ditemukan di Kecamatan Benua Lima. Bahkan terdapat 73 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masuk dalam Daftar Pemilih. Ini terjadi di Kecamatan Pematang Karau. Adapun untuk kecamatan lainnya, sudah dilakukan saran perbaikan secara lisan dan langsung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pantarlih,” lanju pemuda yang juga aktf di organisasi keagamaan itu.

Maka berdasarkan hasil temuan di lapangan itulah, Panwascam Se-Kabupaten Barito Timur kemudian mengirimkan Surat Saran Perbaikan kepada PPK se-Kabupaten Barito Timur beserta jajarannya. Dan itu telah ditindaklanjuti pada hari yang sama, sejak surat saran perbaikan tersebut diterbitkan.

“Untuk daftar pemilih secara keseluruhan dari hasil Coklit, yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih sejak 24 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024, yaitu sebanyak 85.292 pemilih berdasarkan data aktif hasil coklit. Mereka inilah yang sudah dipastikan dulu, akan ikut dalam pesta demokrasi mendatang, untuk memilih kepala daerah lima tahun ke depan,” imbuh Saufi di akhir perbincangan. – TYO

Leave a Reply