Surabaya, eksposia.com – Jajaran kepolisian, termasuk Kepolisian Daerag (Polda) Jawa Timur (Jatim) terus bergerak aktif melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Salah satu langkahnya, adalah dengan mengoptimalisasi sosialisasi, baik di lingkungan sekolah, ataupun di lingkungan tempat tinggal, mendirikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, hingga penegakan hukum.
Hal itu juga, yang disampaikan oleh Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra di Polda Jatim, Sabtu (30/3/2024) kemarin. “Dan pada hari Jumat , 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” tuturnya,
Windy Syahputra juga mengatakan, awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates. Berdasar informasi masyarakat itulah, petugas melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengamankan 6 (enam) orang yang sedang duduk-duduk di sebuah gazebo rumah milik seorang warga berinisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates.
“Keenam orang tersebut, berinisial S, T, T, MA, AT dan H itu, semuanya adalah warga Pulau Madura,”kata sang Kasubdit.
Berdasarkan keterangan kenam 6 orang inilah, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya. “Di sini petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas membawa ketujuh orang yang diduga sebagai pengeder dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine. Dari hasil test urine para pelaku yang diamankan, ada 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, 1 orang yang hasil test urinenya negative (selain M), yaitu H, langsung dipulangkan karena tidak terbukti terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.
Berlanjut usai kejadian itu,, pada Senin 24 Maret 2024, petugas melakukan gelar perkara diruang gelar perkara Ditresnarkoba Polda Jatim. Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang atas nama (a.n) M dan langsung melakukan penahanan pada 25 Maret 2024.
“Saudara M kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar. Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urinenya positif. Terhadap mereka, akan dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya. Dan atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika,” urai Windy.
Kasus ini sendiri, menambah daftar pelaku peredaran narkoba yang tertangkap di Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya. Seperti kata Yulius, warga Surabaya, tadi (Senin, 01/04/2024), peredaran narkoba memang marak dan sangat memprihatinkan.
“Jangankan di kota besar seperti ini, di kampung-kampung saja sudah ada kasus peredaran narkoba. Makanya, tindakan petugas kepolisian sangat diharapkan menekan masifnya pergerakan para pengedar,” komentarnya saat dihubungi melalui sambungan telpon. WAWAN SETIAWAN
Leave a Reply